Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

Juga dikenal sebagai: Permendikdasmen 7/2025 · Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 · Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Mei 2025Tanggal Penetapan:8 Mei 2025
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
TemaPenugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
LokasiKementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Tanggal Berlaku14 Mei 2025
Tanggal Penetapan08 Mei 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah 2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2024 sepanjang mengatur mengenai penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penugasan guru sebagai kepala sekolah dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pendidikan. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan pengelolaan pendidikan saat ini. Dalam peraturan ini, guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah harus memiliki kompetensi sosial, kepribadian, dan profesional, termasuk kemampuan sebagai entrepreneur. Penyediaan calon kepala sekolah dilakukan melalui pemetaan kebutuhan dan penyiapan calon, yang melibatkan seleksi administrasi dan substansi serta pelatihan. Penugasan guru sebagai kepala sekolah diatur berdasarkan mekanisme yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat. Masa penugasan diatur dalam periodisasi tertentu, dan terdapat ketentuan mengenai pemberhentian dan penjaminan mutu.

1. Kepala Sekolah yang sedang menjalani penugasan tetap melanjutkan tugasnya sampai periode penugasan sebagai Kepala Sekolah berakhir. 2. Dalam hal Pemerintah Daerah belum memiliki bakal calon Kepala Sekolah yang belum memiliki sertifikat pelatihan, Pemerintah Daerah dapat mengangkat Guru ASN yang memenuhi syarat. 3. Guru ASN yang diangkat hanya diberi penugasan 1 (satu) periode penugasan. 4. Guru dapat ditugaskan kembali sebagai Kepala Sekolah setelah memiliki sertifikat pelatihan dengan memperhitungkan masa penugasan sebelumnya.

(-)