Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 14 Tahun 2024

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2018 tentang Klasifikasi Kewenangan Akses untuk Berbagi Data dan informasi Geospasial melalui Jaringan Informasi Geospasial dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Berbagi Data dan Informasi Geospasial melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta

Juga dikenal sebagai: Permenko Perekonomian 14/2024 · Permenko Perekonomian No. 14 Tahun 2024 · Permenko Perekonomian Nomor 14 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2024Tanggal Penetapan:16 Oktober 2024
Informasi GeospasialKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
TemaPencabutan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2018 tentang Klasifikasi Kewenangan Akses untuk Berbagi Data dan informasi Geospasial melalui Jaringan Informasi Geospasial dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Berbagi Data dan Informasi Geospasial melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta
LokasiKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Tanggal Berlaku18 Oktober 2024
Tanggal Penetapan16 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2018 tentang Klasifikasi Kewenangan Akses untuk Berbagi Data dan Informasi Geospasial melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta. 2. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Berbagi Data dan Informasi Geospasial melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta.

Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah penyesuaian terhadap kebijakan dan perkembangan kebutuhan hukum terkait pelaksanaan Kebijakan Satu Peta. Substansi utama dari peraturan ini adalah pencabutan secara resmi terhadap dua peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2018, yang mengatur mengenai klasifikasi kewenangan akses serta tata kelola berbagi data dan informasi geospasial melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional.

(-)

(-)