Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Berbagi Data dan Informasi Geospasial Melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta

Juga dikenal sebagai: Permenko Perekonomian 7/2018 · Permenko Perekonomian No. 7 Tahun 2018 · Permenko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2018Tanggal Penetapan:18 September 2018
Kebijakan Umum PemerintahRiset & TeknologiKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
TemaTata Kelola Berbagi Data dan Informasi Geospasial Melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta
LokasiKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Tanggal Berlaku02 Oktober 2018
Tanggal Penetapan18 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata kelola berbagi data dan informasi geospasial melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional (Jaringan IGN) dalam rangka percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP). Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pemanfaatan hasil kegiatan percepatan KSP dengan memperhatikan validitas, keamanan, dan kerahasiaan data dan informasi geospasial. Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Badan Informasi Geospasial dalam penyimpanan, pengamanan, dan penyebarluasan informasi geospasial. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban pemegang akses untuk menjaga validitas, keamanan, dan kerahasiaan informasi geospasial serta menetapkan sanksi bagi pelanggaran ketentuan tersebut.

(-)

  • Pelanggaran terhadap kewajiban menjaga validitas, keamanan, dan kerahasiaan informasi geospasial dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.