di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2018 tentang Klasifikasi Kewenangan Akses untuk Berbagi Data dan Informasi Geospasial Melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional dalam Berbagai Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta
Juga dikenal sebagai: Permenko Perekonomian 6/2018 · Permenko Perekonomian No. 6 Tahun 2018 · Permenko Perekonomian Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2018 bertujuan untuk mengatur klasifikasi kewenangan akses dalam berbagi data dan informasi geospasial melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional. Hal ini dilakukan dalam rangka percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota untuk mengunduh, melihat, atau tidak memiliki akses terhadap data geospasial. Pemegang akses dapat memberikan mandat kepada pejabat lain, dan bertanggung jawab atas validitas, keamanan, dan kerahasiaan data. Pengelolaan akses dilakukan oleh Sekretariat Jaringan IGN, dan daftar pejabat pemegang akses harus disampaikan kepada Kepala Badan Informasi Geospasial. Penyalahgunaan akses dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pemblokiran akses.