Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pemenuhan Standar Keselamatan Penerbangan Sipil (Exemption)

Juga dikenal sebagai: Permenhub 67/2017 · Permenhub No. 67 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 67 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2017Tanggal Penetapan:4 Agustus 2017
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPengecualian dari Kewajiban Pemenuhan Standar Keselamatan Penerbangan Sipil (Exemption)
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku08 Agustus 2017
Tanggal Penetapan04 Agustus 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Nomor PM 82 Tahun 2015 tentang Pengecualian (Exemption) dari Kewajiban Pemenuhan Standar Keselamatan, Keamanan dan Pelayanan Penerbangan Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 687).

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2017 ini bertujuan untuk mengatur pengecualian dari kewajiban pemenuhan standar keselamatan penerbangan sipil dalam kondisi tertentu. Latar belakang kebijakan ini adalah adanya situasi luar biasa yang dapat menghalangi penyedia jasa penerbangan untuk memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan. Kebijakan ini menetapkan bahwa pengecualian dapat diberikan dalam bidang kelaikudaraan, pelayanan navigasi penerbangan, pengoperasian pesawat udara, bandar udara, dan lisensi personel penerbangan. Penyedia jasa penerbangan yang menerima pengecualian harus tetap mengutamakan keselamatan penerbangan. Proses permohonan pengecualian melibatkan pengajuan tertulis kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, dengan persyaratan tertentu dan evaluasi risiko yang ketat. Pengecualian dapat diberikan dalam bentuk exemption standar atau exemption karena keadaan kahar (force majeur).

(-)

(-)