di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pemenuhan Standar Keselamatan Penerbangan Sipil (Exemption)
Juga dikenal sebagai: Permenhub 67/2017 · Permenhub No. 67 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 67 Tahun 2017
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2017 ini bertujuan untuk mengatur pengecualian dari kewajiban pemenuhan standar keselamatan penerbangan sipil dalam kondisi tertentu. Latar belakang kebijakan ini adalah adanya situasi luar biasa yang dapat menghalangi penyedia jasa penerbangan untuk memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan. Kebijakan ini menetapkan bahwa pengecualian dapat diberikan dalam bidang kelaikudaraan, pelayanan navigasi penerbangan, pengoperasian pesawat udara, bandar udara, dan lisensi personel penerbangan. Penyedia jasa penerbangan yang menerima pengecualian harus tetap mengutamakan keselamatan penerbangan. Proses permohonan pengecualian melibatkan pengajuan tertulis kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, dengan persyaratan tertentu dan evaluasi risiko yang ketat. Pengecualian dapat diberikan dalam bentuk exemption standar atau exemption karena keadaan kahar (force majeur).