Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pemenuhan Standar Keselamatan Penerbangan Sipil

Juga dikenal sebagai: Permenhub 2/2020 · Permenhub No. 2 Tahun 2020 · Permenhub Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2020Tanggal Penetapan:9 Januari 2020
Standar & Pedoman TeknisHak & Perlindungan KonsumenTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPengecualian dari Kewajiban Pemenuhan Standar Keselamatan Penerbangan Sipil
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku13 Januari 2020
Tanggal Penetapan09 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2017 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pemenuhan Standar Keselamatan Penerbangan Sipil (Exemption) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1103).

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2020 ini bertujuan untuk memberikan pengecualian terhadap kewajiban pemenuhan standar keselamatan penerbangan sipil dalam kondisi tertentu. Kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan dengan standar penerbangan sipil internasional dan memberikan fleksibilitas dalam situasi darurat. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pembagian kewenangan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk memberikan pengecualian secara tertulis. Ruang lingkup pengecualian meliputi kelaikudaraan, pelayanan navigasi penerbangan, pengoperasian pesawat udara, bandar udara, dan personel penerbangan. Pengecualian dapat diberikan dalam bentuk Exemption standar atau Exemption pada Keadaan Darurat, dengan syarat dan prosedur yang telah ditetapkan. Pemohon Exemption harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, serta melakukan penilaian risiko dan mitigasi risiko.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2017 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pemenuhan Standar Keselamatan Penerbangan Sipil (Exemption) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)