Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengecualian (Exemptions) dari Kewajiban Pemenuhan Standar Keselamatan, Keamanan dan Pelayanan Penerbangan Sipil

Juga dikenal sebagai: Permenhub 82/2015 · Permenhub No. 82 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 82 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 2015Tanggal Penetapan:5 Mei 2015
Standar & Pedoman TeknisTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPengecualian (Exemptions) dari Kewajiban Pemenuhan Standar Keselamatan, Keamanan dan Pelayanan Penerbangan Sipil
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku06 Mei 2015
Tanggal Penetapan05 Mei 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 15 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 11 (Civil Aviation Safety Regulation Part 11) tentang Persyaratan Tata Cara Untuk Mengamandemen Dan Membatalkan Serta Mengabulkan Atau Menolak Permohonan Pengecualian Dan Kondisi Khusus Dari Peraturan-Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (Procedural Requirements For Amending And Repealing Of, And Granting Or Denying Petition Of Exemption, And Special Condition From The Civil Aviation Safety Regulations).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengecualian (exemptions) dari kewajiban pemenuhan standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan sipil. Latar belakangnya adalah bahwa penyedia jasa penerbangan wajib mematuhi standar-standar tersebut, namun dalam kondisi tertentu dapat diberikan pengecualian. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum terkait pengecualian tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kewajiban penyedia jasa penerbangan untuk mematuhi standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan sipil. 2. Kemungkinan pemberian pengecualian dari kewajiban tersebut oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara secara tertulis, dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan. 3. Kondisi tertentu yang memungkinkan pengecualian, seperti permasalahan geografis, tidak berfungsinya fasilitas, tidak tersedianya personel yang kompeten, kondisi darurat, dan kegiatan angkutan udara yang tidak sesuai spesifikasi. 4. Prosedur pengajuan permohonan pengecualian kepada Direktur Jenderal, termasuk persyaratan surat permohonan dan data dukung (permasalahan, justifikasi, penilaian risiko, dan mitigasi risiko). 5. Proses evaluasi permohonan oleh Direktorat teknis, dengan mempertimbangkan keselamatan, keamanan, peraturan perundang-undangan, penilaian risiko, dan informasi lain. 6. Penerbitan persetujuan atau penolakan permohonan oleh Direktur Jenderal. 7. Ketentuan mengenai permohonan ulang jika permohonan sebelumnya ditolak. 8. Penyimpanan dan publikasi pengecualian yang telah diterbitkan. 9. Pengawasan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara terhadap pelaksanaan peraturan ini.

(-)

(-)