Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2019

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 14/2019 · Permenkumham No. 14 Tahun 2019 · Permenkumham Nomor 14 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2019Tanggal Penetapan:21 Juni 2019
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan PublikKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPengesahan Koperasi
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku28 Desember 2019
Tanggal Penetapan21 Juni 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 833) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, dengan tujuan untuk mengatur pengesahan koperasi. Peraturan ini mengatur tentang pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar, dan pembubaran koperasi. Pengesahan dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum secara elektronik. Pemohon pengesahan dapat berupa para pendiri atau kuasa pendiri yang memberikan kuasa kepada notaris. Peraturan ini juga mengatur persyaratan pengajuan nama koperasi, termasuk ketentuan mengenai nama yang tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa perubahan anggaran dasar koperasi harus mendapat pengesahan dari Menteri, dan pembubaran koperasi harus disampaikan kepada Menteri melalui sistem yang sama.

1. Permohonan pengesahan akta pendirian, Perubahan Anggaran Dasar, atau Pembubaran Koperasi yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian. 2. Keputusan pengesahan akta pendirian, Perubahan Anggaran Dasar, atau Pembubaran Koperasi yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku.

(-)