di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah di Bidang Penyuluhan Hukum
Juga dikenal sebagai: Permenkumham 9/2018 · Permenkumham No. 9 Tahun 2018 · Permenkumham Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah (KT/KI) di Bidang Penyuluhan Hukum sebagai acuan bagi Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum dalam menyusun karya tulis ilmiah sesuai standar penulisan. Pedoman ini bertujuan untuk membangun persamaan persepsi dalam penulisan KT/KI dan memberikan standar bagi penyuluh hukum di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dan instansi lain. KT/KI diharapkan dapat membantu masyarakat untuk lebih mengetahui dan memahami berbagai informasi hukum dan peraturan perundang-undangan dan penerapan yang seharusnya. Melalui KT/KI ini akan dapat diketahui pula apa faktor yang menyebabkan rendahnya ketaatan atau kepatuhan masyarakat terhadap hukum.
Pedoman ini mencakup jenis, bentuk, dan ruang lingkup KT/KI, yang meliputi hasil penelitian, pengkajian, survei, evaluasi, tinjauan ilmiah, tulisan ilmiah populer, dan makalah yang disampaikan pada pertemuan ilmiah. KT/KI dapat dipublikasikan dalam bentuk buku ilmiah, majalah ilmiah/jurnal, makalah, atau naskah. Ruang lingkup KT/KI mencakup unsur-unsur budaya hukum, penyuluhan hukum, bantuan hukum, desa sadar hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, dan pengembangan metodologi penyuluhan hukum.
Pedoman ini juga mengatur kaidah, format, sistematika, komposisi bagian, dan gaya bahasa KT/KI. Kaidah penulisan KT/KI meliputi sifat logis, objektif, sistematis, andal, terencana, dan akumulatif. Format KT/KI dapat berupa buku yang dipublikasikan, buku yang tidak dipublikasikan, makalah lengkap, kajian kebijakan, makalah kebijakan, majalah ilmiah/jurnal, atau naskah. Sistematika KT/KI diatur secara rinci untuk setiap format, meliputi sampul, pengantar, abstrak, daftar isi, pendahuluan, batang tubuh, ungkapan penghargaan, indeks, glosarium, daftar pustaka, bibliografi, dan lampiran. Gaya bahasa yang digunakan adalah bahasa Indonesia laras hukum yang baik dan benar.
Selain itu, pedoman ini juga mengatur etika penyusunan KT/KI, yang meliputi tanggung jawab, kejujuran, objektivitas, dan kolaborasi. KT/KI harus dilakukan dengan standar, prosedur, dan etika yang baik.