Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah di Bidang Penyuluhan Hukum

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 9/2018 · Permenkumham No. 9 Tahun 2018 · Permenkumham Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 April 2018Tanggal Penetapan:4 April 2018
Sistem Pendidikan NasionalKearsipanPerlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPedoman Penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah di Bidang Penyuluhan Hukum
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku09 April 2018
Tanggal Penetapan04 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1473) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 186).

Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah (KT/KI) di Bidang Penyuluhan Hukum sebagai acuan bagi Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum dalam menyusun karya tulis ilmiah sesuai standar penulisan. Pedoman ini bertujuan untuk membangun persamaan persepsi dalam penulisan KT/KI dan memberikan standar bagi penyuluh hukum di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dan instansi lain. KT/KI diharapkan dapat membantu masyarakat untuk lebih mengetahui dan memahami berbagai informasi hukum dan peraturan perundang-undangan dan penerapan yang seharusnya. Melalui KT/KI ini akan dapat diketahui pula apa faktor yang menyebabkan rendahnya ketaatan atau kepatuhan masyarakat terhadap hukum.

Pedoman ini mencakup jenis, bentuk, dan ruang lingkup KT/KI, yang meliputi hasil penelitian, pengkajian, survei, evaluasi, tinjauan ilmiah, tulisan ilmiah populer, dan makalah yang disampaikan pada pertemuan ilmiah. KT/KI dapat dipublikasikan dalam bentuk buku ilmiah, majalah ilmiah/jurnal, makalah, atau naskah. Ruang lingkup KT/KI mencakup unsur-unsur budaya hukum, penyuluhan hukum, bantuan hukum, desa sadar hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, dan pengembangan metodologi penyuluhan hukum.

Pedoman ini juga mengatur kaidah, format, sistematika, komposisi bagian, dan gaya bahasa KT/KI. Kaidah penulisan KT/KI meliputi sifat logis, objektif, sistematis, andal, terencana, dan akumulatif. Format KT/KI dapat berupa buku yang dipublikasikan, buku yang tidak dipublikasikan, makalah lengkap, kajian kebijakan, makalah kebijakan, majalah ilmiah/jurnal, atau naskah. Sistematika KT/KI diatur secara rinci untuk setiap format, meliputi sampul, pengantar, abstrak, daftar isi, pendahuluan, batang tubuh, ungkapan penghargaan, indeks, glosarium, daftar pustaka, bibliografi, dan lampiran. Gaya bahasa yang digunakan adalah bahasa Indonesia laras hukum yang baik dan benar.

Selain itu, pedoman ini juga mengatur etika penyusunan KT/KI, yang meliputi tanggung jawab, kejujuran, objektivitas, dan kolaborasi. KT/KI harus dilakukan dengan standar, prosedur, dan etika yang baik.

(-)

(-)