Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025

Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi

Juga dikenal sebagai: Permenkum 13/2025 · Permenkum No. 13 Tahun 2025 · Permenkum Nomor 13 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2025Tanggal Penetapan:23 April 2025
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum
TemaPengesahan Koperasi
LokasiKementerian Hukum
Tanggal Berlaku23 April 2025
Tanggal Penetapan23 April 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 715).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pengesahan badan hukum koperasi secara akuntabel, adaptif, dan efektif, serta untuk mengakomodir kebutuhan hukum mengenai perubahan nomenklatur Kementerian Hukum dan kebutuhan masyarakat mengenai pengesahan pendirian dan perubahan anggaran dasar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta jenis koperasi lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan atau program pemerintah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Proses pengesahan koperasi yang meliputi pengesahan Akta Pendirian Koperasi, perubahan Anggaran Dasar Koperasi, dan pembubaran Koperasi.
  2. Persyaratan dan tata cara pengajuan nama Koperasi, termasuk persyaratan nama yang harus dipenuhi dan proses persetujuan atau penolakan nama Koperasi.
  3. Prosedur pengajuan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, termasuk jangka waktu pengajuan, dokumen pendukung yang diperlukan, dan pernyataan yang harus diisi oleh pemohon.
  4. Ketentuan khusus terkait pengesahan Akta Pendirian Koperasi simpan pinjam dan Koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam, yang meliputi persyaratan tambahan seperti rencana kerja, administrasi dan pembukuan, serta informasi mengenai calon pengelola.
  5. Proses perubahan Anggaran Dasar Koperasi, termasuk jenis perubahan yang memerlukan pengesahan Menteri dan tata cara pengajuan permohonan pengesahan perubahan Anggaran Dasar.
  6. Ketentuan mengenai pelaporan perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang tidak memerlukan pengesahan Menteri, termasuk jangka waktu pelaporan dan dokumen pendukung yang diperlukan.
  7. Prosedur pembubaran Koperasi, termasuk penyampaian informasi pembubaran kepada Menteri dan penerbitan surat keterangan penghapusan status Badan Hukum Koperasi.
  8. Koordinasi penyelenggaraan administrasi pengesahan Koperasi antara Menteri Hukum dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengajuan permohonan secara nonelektronik dalam hal pengajuan secara elektronik tidak memungkinkan karena kendala teknis atau ketersediaan jaringan internet.

(-)

(-)