Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 349 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 349 Tahun 1965 tentang Penetapan Tambahan Dan Perubahan Keputusan Presiden Nomor 48 Dan 164 Tahun 1965

Juga dikenal sebagai: Keppres 349/1965 · Keppres No. 349 Tahun 1965 · Keppres Nomor 349 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 1965Tanggal Penetapan:16 November 1965
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Tambahan Dan Perubahan Keputusan Presiden Nomor 48 Dan 164 Tahun 1965
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 November 1965
Tanggal Penetapan16 November 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.48 tahun 1965 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.164 tahun 1965

Keputusan Presiden No. 349 Tahun 1965 ini bertujuan untuk menyesuaikan organisasi pelaksanaan Projek Conefo dengan perkembangan baru setelah peningkatan Departemen Pekerdjaan Umum dan Tenaga menjadi Kompartimen Pekerdjaan Umum dan Tenaga. Keputusan ini menambahkan dan mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden No.48 dan No.164 tahun 1965. Perubahan tersebut melibatkan penambahan Menteri Koordinator Kompartimen Pekerdjaan Umum & Tenaga sebagai anggota dan perubahan struktur tim yang membantu Menteri Negara dalam menjalankan tugasnya. Tim tersebut terdiri dari beberapa menteri dan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Djakarta Raya.

(-)

(-)