Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 164 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 164 Tahun 1965 tentang Pembangunan Proyek Political Venues

Juga dikenal sebagai: Keppres 164/1965 · Keppres No. 164 Tahun 1965 · Keppres Nomor 164 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 1965Tanggal Penetapan:10 Juni 1965
Pelimpahan Wewenang & PenugasanKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembangunan Proyek Political Venues
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Juni 1965
Tanggal Penetapan10 Juni 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 48 Tahun 1965

Keputusan Presiden Nomor 164 Tahun 1965 ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari pemecahan Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga menjadi lima departemen serta pengangkatan Mayor Jenderal I Suprajogi sebagai Menteri Koordinator Kompartimen Pekerjaan Umum dan Tenaga. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk menunjuk seorang menteri yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pembangunan Projek Political Venues, sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Presiden No. 48 Tahun 1965. Ir. Sutami, Menteri Negara yang diperbantukan pada Menteri Koordinator Pekerjaan Umum dan Tenaga untuk urusan penilaian konstruksi, ditugaskan untuk menyelenggarakan pembangunan Projek Political Venues di Jakarta. Proyek ini harus diselesaikan sebelum tanggal 1 Agustus 1966. Selain itu, Mayor Jenderal I Suprajogi dibebaskan dari tugas yang tercantum dalam diktum "KETIGA" Keputusan Presiden No. 48 Tahun 1965.

(-)

(-)