di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.02/2013 Tahun 2013 tentang Biaya Operasional Dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Juga dikenal sebagai: PMK 13/PMK.02/2013 · PMK No. 13/PMK.02/2013
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur biaya operasional dan biaya pendukung dalam penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Biaya ini mencakup tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil, serta termasuk biaya administrasi dan pengelolaan. Namun, biaya ini tidak mencakup biaya ganti kerugian dan biaya jasa penilai. Besaran biaya mengacu pada standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan dalam hal tidak tercantum, harus disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak. Tim persiapan, tim kajian keberatan, pelaksana pengadaan tanah, dan satuan tugas dibentuk untuk mendukung proses ini, dengan honorarium yang diatur dalam lampiran peraturan ini.