Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/PMK.02/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.02/2013 Tahun 2013 tentang Biaya Operasional Dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 13/PMK.02/2013 · PMK No. 13/PMK.02/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2013Tanggal Penetapan:4 Januari 2013
Pertanahan & Penataan RuangPengadaan Barang & Jasa PemerintahAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaBiaya Operasional Dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku04 Januari 2013
Tanggal Penetapan04 Januari 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.02/2008 tentang Biaya Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur biaya operasional dan biaya pendukung dalam penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Biaya ini mencakup tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil, serta termasuk biaya administrasi dan pengelolaan. Namun, biaya ini tidak mencakup biaya ganti kerugian dan biaya jasa penilai. Besaran biaya mengacu pada standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan dalam hal tidak tercantum, harus disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak. Tim persiapan, tim kajian keberatan, pelaksana pengadaan tanah, dan satuan tugas dibentuk untuk mendukung proses ini, dengan honorarium yang diatur dalam lampiran peraturan ini.

1. Ketentuan mengenai biaya yang diperlukan dalam proses pengadaan tanah yang sedang dilaksanakan sebelum Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 diundangkan, mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.02/2008 sampai dengan paling lama tanggal 31 Desember 2014. 2. Ketentuan mengenai biaya yang diperlukan dalam proses pengadaan tanah yang dilaksanakan setelah Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 diundangkan, mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.02/2008 sampai dengan Peraturan Menteri ini diundangkan. 3. Ketentuan mengenai biaya yang diperlukan dalam proses pengadaan tanah yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 setelah Peraturan Menteri ini diundangkan, mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)