Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.02/2008

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.02/2008 Tahun 2008 tentang Biaya Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Juga dikenal sebagai: PMK 58/PMK.02/2008 · PMK No. 58/PMK.02/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2008Tanggal Penetapan:23 April 2008
Pertanahan & Penataan RuangPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaBiaya Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku23 April 2008
Tanggal Penetapan23 April 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur biaya operasional Panitia Pengadaan Tanah dalam rangka pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum. Biaya ini disediakan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja yang memerlukan pengadaan tanah. Besaran biaya operasional ditentukan berdasarkan persentase dari nilai ganti rugi tanah, dengan batas maksimum yang diatur dalam lampiran peraturan ini. Biaya operasional mencakup pembayaran honorarium, pengadaan bahan, alat tulis kantor, dan biaya lain yang terkait dengan proses pengadaan tanah. Honorarium diberikan sejak bulan penugasan hingga dua bulan setelah penetapan ganti rugi, dan hanya dapat dibayarkan dalam tahun anggaran berjalan. Mekanisme pembayaran biaya ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

(-)

(-)