Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/PMK.02/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.02/2013 Tentang Biaya Operasional Dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 10/PMK.02/2016 · PMK No. 10/PMK.02/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Januari 2016Tanggal Penetapan:29 Januari 2016
Pertanahan & Penataan RuangPengadaan Barang & Jasa PemerintahAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.02/2013 Tentang Biaya Operasional Dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 Januari 2016
Tanggal Penetapan29 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.02/2013 tentang Biaya Operasional Dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan biaya operasional dan biaya pendukung dalam penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 120 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012. Ketentuan substansial meliputi perubahan besaran satuan biaya yang digunakan dalam tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dapat menggunakan satuan biaya lainnya berdasarkan harga pasar atau satuan harga yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/instansi teknis yang berwenang. Pengawasan dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah kementerian negara/lembaga.

(-)

(-)