Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan Di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 39/2021 · Permen KKP No. 39 Tahun 2021 · Permen KKP Nomor 39 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2021Tanggal Penetapan:7 September 2021
Pendapatan Non PajakKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPersyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan Di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku18 September 2021
Tanggal Penetapan07 September 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46/PERMEN-KP/2016 tentang Tata Cara Pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pungutan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1890).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur persyaratan dan tata cara pengenaan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, di luar pemanfaatan sumber daya alam perikanan. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021. Jenis PNBP yang diatur meliputi berbagai layanan seperti pelabuhan perikanan, pengembangan penangkapan ikan, penggunaan sarana dan prasarana, pemeriksaan laboratorium, pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi. Setiap jenis layanan memiliki persyaratan dan tata cara pengenaan tarif yang spesifik, yang harus dipenuhi oleh Wajib Bayar. Kebijakan ini juga mengatur tentang penggunaan sistem informasi untuk penerbitan Kode Billing sebagai dasar pembayaran PNBP.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46/PERMEN-KP/2016 tentang Tata Cara Pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pungutan Perikanan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif.