Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2022

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 24/2022 · Permen KKP No. 24 Tahun 2022 · Permen KKP Nomor 24 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2022Tanggal Penetapan:13 September 2022
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku20 September 2022
Tanggal Penetapan13 September 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021. Perubahan tersebut meliputi penambahan Pasal 117A yang mengatur pengenaan PNBP atas kontribusi penggunaan lahan hasil reklamasi berdasarkan perjanjian antara satuan kerja Kementerian dan Wajib Bayar sebelum izin reklamasi diterbitkan. Perjanjian tersebut harus memuat hak dan kewajiban para pihak, waktu penyelesaian lahan, dan jangka waktu pembayaran PNBP selama 5 tahun, dengan nilai kontribusi awal 1% dari nilai lahan dan kenaikan 4% per tahun. Selain itu, dilakukan perubahan pada ayat (3) Pasal 118 dan penambahan ayat (3a) dan (3b) yang mengatur pembayaran PNBP atas kontribusi penggunaan lahan hasil reklamasi paling lambat 1 tahun setelah perjanjian ditandatangani, penerbitan Kode Billing oleh Bendahara Penerimaan, dan kewajiban Wajib Bayar menyampaikan bukti pembayaran melalui OSS.

(-)

(-)