di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan Di Luar Pungutan Perikanan
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 46/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 46/PERMEN-KP/2016
Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan di luar pungutan perikanan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk efektivitas dan optimalisasi pelaksanaan pungutan PNBP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal atau Kepala Badan untuk menyusun petunjuk pelaksanaan pungutan PNBP sesuai dengan kewenangan masing-masing.