Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Menunda Kapal Tundabara

Juga dikenal sebagai: PP 110/1961 · PP No. 110 Tahun 1961 · PP Nomor 110 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:17 April 1961
Badan Usaha & PerdaganganTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Negara Menunda Kapal Tundabara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan17 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Perusahaan NV "Nederland-Indonesia Steenkolen Handel Maatschappij" (NISHM) yang dinasionalisasikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1959 dilebur ke dalam Perusahaan Negara Menunda Kapal Tundabara.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 dengan mendirikan Perusahaan Negara Menunda Kapal Tundabara di bawah Departemen Perhubungan Laut. Tujuannya adalah untuk membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin, mengutamakan kebutuhan rakyat, dan mencapai masyarakat yang adil dan makmur.

Ketentuan Substansial

Perusahaan ini beroperasi dalam bidang penundaan kapal dan berkedudukan di Jakarta. Modal awal ditetapkan sebesar Rp24.760.989,59 dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal dua Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan pribadi dalam perusahaan lain yang mencari laba. Perusahaan wajib memberikan laporan berkala dan tahunan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan.

(-)

(-)