di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Menunda Kapal Tundabara
Juga dikenal sebagai: PP 110/1961 · PP No. 110 Tahun 1961 · PP Nomor 110 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 dengan mendirikan Perusahaan Negara Menunda Kapal Tundabara di bawah Departemen Perhubungan Laut. Tujuannya adalah untuk membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin, mengutamakan kebutuhan rakyat, dan mencapai masyarakat yang adil dan makmur.
Ketentuan Substansial
Perusahaan ini beroperasi dalam bidang penundaan kapal dan berkedudukan di Jakarta. Modal awal ditetapkan sebesar Rp24.760.989,59 dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal dua Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan pribadi dalam perusahaan lain yang mencari laba. Perusahaan wajib memberikan laporan berkala dan tahunan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan.