Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Bahtera Adhiguna Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 35/1971 · PP No. 35 Tahun 1971 · PP Nomor 35 Tahun 1971

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 1971Tanggal Penetapan:9 Juli 1971
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Negara Bahtera Adhiguna Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Juli 1971
Tanggal Penetapan09 Juli 1971
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 110 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 134) 2. Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1971 No. 17) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Bahtera Adhiguna menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969. Dalam pelaksanaannya, Perusahaan Negara Bahtera Adhiguna akan dibubarkan dan seluruh modalnya yang berasal dari kekayaan negara akan dialihkan ke Perusahaan Perseroan (PERSERO). Modal tersebut akan terbagi atas saham prioritas dan saham biasa, yang seluruhnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan dikuasakan kepada Menteri Keuangan, yang dapat melimpahkan wewenang tersebut kepada Menteri Perhubungan.

1. Untuk hak dan kewajiban yang belum diselesaikan pada saat pembubaran Perusahaan Negara Bahtera Adhiguna, penyelesaiannya akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan. 2. Peraturan Pemerintah No. 110 tahun 1961 dan Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1971 serta semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi sejak berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO).

(-)