Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1971 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 110 Tahun 1961 Tentang Pendirian P.N. Menunda Kapal Tundabara (L.N. Tahun 1961 No. 134)

Juga dikenal sebagai: PP 15/1971 · PP No. 15 Tahun 1971 · PP Nomor 15 Tahun 1971

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1966Tanggal Penetapan:17 Maret 1971
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 110 Tahun 1961 Tentang Pendirian P.N. Menunda Kapal Tundabara (L.N. Tahun 1961 No. 134)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1966
Tanggal Penetapan17 Maret 1971
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Menunda Kapal Tundabara (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 134).

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1971 ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan usaha dan produktivitas Perusahaan Negara Menunda Kapal Tundabara dengan melakukan perubahan dalam pengurusan, penguasaan, dan perluasan usaha serta permodalan. Perubahan ini meliputi penggantian nama perusahaan menjadi Perusahaan Negara Bahtera Adhiguna dan penetapan kapal serta alat apung sebagai kekayaan negara yang dipisahkan untuk menambah modal perusahaan. Selain itu, peraturan ini mengatur perubahan dalam struktur organisasi, termasuk penggantian istilah 'Presiden Direktur' menjadi 'Direktur Utama' dan penyesuaian tanggung jawab pimpinan perusahaan. Peraturan ini juga menghapus beberapa pasal terkait hubungan dengan Badan Pimpinan Umum Pelayaran Niaga dan mengatur tata cara pelaporan keuangan perusahaan.

1. Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, kapal-kapal dan alat-alat apung lainnya dinyatakan sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan dan hak milik atas kapal-kapal dan alat-alat apung tersebut diserahkan kepada Perusahaan Negara Bahtera Adhiguna sebagai tambahan modal Perusahaan Negara Bahtera Adhiguna. 2. Nilai dari kekayaan Negara yang dipisahkan tersebut pada ayat (1) pasal ini ditentukan oleh Menteri Keuangan. 3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya dengan ketentuan bahwa penggantian nama Perusahaan Negara Menunda Kapal Tundabara menjadi Perusahaan Negara Bahtera Adhiguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal I Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1966.

(-)