Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 95 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2015 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir

Juga dikenal sebagai: PERPRES 95/2015 · PERPRES No. 95 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 95 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2015Tanggal Penetapan:21 Agustus 2015
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Agustus 2015
Tanggal Penetapan21 Agustus 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pegawai di Pemerintah Pusat dan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pegawai di Pemerintah Daerah. Tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)