di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir
Juga dikenal sebagai: PERPRES 55/2007 · PERPRES No. 55 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 55 Tahun 2007
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tunjangan dengan beban kerja dan tanggung jawab, serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja mereka.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian Tunjangan Pranata Nuklir setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat. Besaran tunjangan ditentukan dalam lampiran peraturan ini dan berlaku mulai 1 Januari 2007. Tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.