Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 59 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir

Juga dikenal sebagai: PERPRES 59/2022 · PERPRES No. 59 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 59 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 April 2022Tanggal Penetapan:11 April 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 April 2022
Tanggal Penetapan11 April 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2015 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, sepanjang yang mengatur mengenai tunjangan jabatan fungsional pranata nuklir jenjang ahli.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir. Hal ini dilakukan dengan memberikan tunjangan yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan saat ini.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bekerja penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk instansi daerah. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)