di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
Juga dikenal sebagai: Permentan 10/2023 · Permentan No. 10 Tahun 2023 · Permentan Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mendukung peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi UPT serta penyesuaian tugas dan fungsi Kementerian Pertanian. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan penataan organisasi dan tata kerja UPT di Kementerian Pertanian.
Peraturan ini menetapkan UPT lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan terdiri atas:
Pembagian Kewenangan:
Setiap UPT memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Bagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional (kecuali Balai PMPT yang memiliki Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional). Bagian Umum/Subbagian Tata Usaha bertanggung jawab atas penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan kepegawaian, tata usaha, keuangan dan rumah tangga, serta penatausahaan barang milik negara. Kelompok Jabatan Fungsional memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi UPT sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.