Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan

Juga dikenal sebagai: Permentan 10/2023 · Permentan No. 10 Tahun 2023 · Permentan Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2023Tanggal Penetapan:17 Januari 2023
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku30 Januari 2023
Tanggal Penetapan17 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan, Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura, dan Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1755).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mendukung peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi UPT serta penyesuaian tugas dan fungsi Kementerian Pertanian. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan penataan organisasi dan tata kerja UPT di Kementerian Pertanian.

Peraturan ini menetapkan UPT lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan terdiri atas:

  1. Balai Besar Peramalan OPT;
  2. Balai Besar PPMBTPH; dan
  3. Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman.

Pembagian Kewenangan:

  • Balai Besar Peramalan OPT: Melaksanakan pengamatan, peramalan, dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, serta rujukan perlindungan tanaman pangan dan hortikultura.
  • Balai Besar PPMBTPH: Melaksanakan pengujian mutu benih, penyusunan dan penguatan metode pengujian mutu benih, serta penerapan sistem manajemen mutu benih tanaman pangan dan hortikultura.
  • Balai PMPT: Melaksanakan pengujian mutu produk tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan, serta pupuk dan pestisida.

Setiap UPT memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Bagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional (kecuali Balai PMPT yang memiliki Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional). Bagian Umum/Subbagian Tata Usaha bertanggung jawab atas penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan kepegawaian, tata usaha, keuangan dan rumah tangga, serta penatausahaan barang milik negara. Kelompok Jabatan Fungsional memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi UPT sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di UPT lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan, Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura, dan Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1755), masih tetap berlaku dan melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)