di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
Juga dikenal sebagai: Permentan 7/2025 · Permentan No. 7 Tahun 2025 · Permentan Nomor 7 Tahun 2025
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis (UPT) di lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan agar lebih efektif dan efisien. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi UPT. Dasar hukum pembentukan UPT ini adalah Pasal 41 dan Pasal 42 Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian.
Peraturan ini mengatur mengenai organisasi dan tata kerja UPT lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan. UPT yang dimaksud meliputi Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT), Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (PPMBTPH), dan Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman (PMPT). Setiap UPT memiliki tugas dan fungsi spesifik yang terkait dengan pengamatan, peramalan, pengendalian OPT, pengujian mutu benih, dan pengujian mutu produk tanaman.
Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi masing-masing UPT. Setiap UPT dipimpin oleh seorang kepala dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan. Pembinaan teknis UPT dilaksanakan oleh direktorat terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Hortikultura. Susunan organisasi UPT terdiri dari bagian umum (atau subbagian tata usaha untuk Balai PMPT) serta jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di lingkungan UPT, tata kerja UPT, serta jumlah, nama, dan lokasi UPT. Perubahan organisasi dan tata kerja UPT ditetapkan oleh Menteri Pertanian setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.