Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan, Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan Dan Hortikultura, Dan Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman

Juga dikenal sebagai: Permentan 41/2020 · Permentan No. 41 Tahun 2020 · Permentan Nomor 41 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:23 Desember 2020
Ketahanan Pangan & PertanianStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan, Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan Dan Hortikultura, Dan Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan23 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1647).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi di Kementerian Pertanian untuk mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien. Kebijakan ini mengatur organisasi dan tata kerja Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan (Balai Besar POPT), Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (Balai Besar PPMBTPH), dan Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman (Balai PMPT).

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi dari ketiga Balai tersebut. Balai Besar POPT bertugas melaksanakan dan mengembangkan peramalan OPT serta menjadi rujukan perlindungan tanaman pangan dan hortikultura. Balai Besar PPMBTPH bertugas melaksanakan pengembangan serta pemberian bimbingan teknis pengujian mutu benih dan penerapan sistem manajemen mutu benih tanaman pangan dan hortikultura. Balai PMPT bertugas melaksanakan pengujian mutu pestisida, pupuk, produk tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan.

Masing-masing Balai memiliki susunan organisasi yang terdiri dari Bagian Umum (atau Subbagian Tata Usaha untuk Balai PMPT) dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Umum/Subbagian Tata Usaha bertanggung jawab atas urusan kepegawaian, tata usaha, keuangan, rumah tangga, dan penatausahaan barang milik negara. Kelompok Jabatan Fungsional memberikan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan masing-masing.

Peraturan ini juga mengatur tata kerja, jabatan, dan lokasi dari masing-masing Balai.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkup Balai Besar POPT/Balai Besar PPMBTPH/Balai PMPT, tetap berlaku dan melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Perubahan organisasi dan tata kerja Balai Besar POPT/Balai Besar PPMBTPH/Balai PMPT menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

(-)