Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Tasikmalaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 3/2006 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 3 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2006Tanggal Penetapan:10 Agustus 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Tasikmalaya
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku11 Agustus 2006
Tanggal Penetapan10 Agustus 2006
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2000, tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Penduduk. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 28 Tahun 2002, tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2003, tentang Retribusi Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan tertib administrasi kependudukan dan menyesuaikan nilai pungutan retribusi dengan perkembangan saat ini. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menunjang kelancaran pelaksanaan penataan tertib administrasi kependudukan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan jenis retribusi yang dipungut sebagai jasa atas pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Pencatatan Sipil, dan dokumen kependudukan lainnya.
  2. Objek retribusi adalah pelayanan penerbitan KK, KTP, Akta Pencatatan Sipil, dan dokumen kependudukan lainnya.
  3. Subjek retribusi adalah setiap penduduk yang menerima pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
  4. Pengecualian kewajiban membayar retribusi untuk penerbitan KTP bagi pemohon berusia 60 tahun atau lebih, dan penerbitan Akta Kelahiran Bayi/Umum yang dilaporkan dalam 60 hari kerja.
  5. Penetapan besaran tarif retribusi untuk berbagai jenis pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, seperti penerbitan KK, KTP, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, dan lain-lain.

Peraturan ini juga mengatur masa retribusi, daerah pemungutan, tata cara pemungutan, serta tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).