di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 3/2003 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 3 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah untuk menunjang kelancaran pelayanan penerbitan KTP sebagai bagian dari wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah setiap pelayanan penerbitan KTP yang disediakan oleh Dinas Kependudukan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tasikmalaya. Subjek retribusi adalah setiap penduduk yang menerima pelayanan tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan pelayanan dan jumlah KTP yang dicetak. Tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp. 4.500,- dengan alokasi untuk Kas Daerah, biaya cetak blanko KTP, operasional Dinas dan Kecamatan, serta insentif Desa. Retribusi dipungut di tempat pelayanan penerbitan KTP. Pembayaran harus dilaksanakan sekaligus lunas dan disetor ke Kas Daerah. Masa retribusi adalah selama 3 tahun (masa berlaku KTP). Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, atau pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.