Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 3/2003 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 3 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Mei 2003Tanggal Penetapan:12 Mei 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku13 Mei 2003
Tanggal Penetapan12 Mei 2003
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2000 tentang Retribusi penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Penduduk.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah untuk menunjang kelancaran pelayanan penerbitan KTP sebagai bagian dari wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah setiap pelayanan penerbitan KTP yang disediakan oleh Dinas Kependudukan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tasikmalaya. Subjek retribusi adalah setiap penduduk yang menerima pelayanan tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan pelayanan dan jumlah KTP yang dicetak. Tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp. 4.500,- dengan alokasi untuk Kas Daerah, biaya cetak blanko KTP, operasional Dinas dan Kecamatan, serta insentif Desa. Retribusi dipungut di tempat pelayanan penerbitan KTP. Pembayaran harus dilaksanakan sekaligus lunas dan disetor ke Kas Daerah. Masa retribusi adalah selama 3 tahun (masa berlaku KTP). Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, atau pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.

(-)

(-)