Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 28 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 28 Tahun 2002 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 28/2002 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 28 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 28 Tahun 2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2002Tanggal Penetapan:28 November 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku29 Desember 2002
Tanggal Penetapan28 November 2002
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan.

Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 28 Tahun 2002 mengatur tentang retribusi penggantian biaya cetak Kartu Keluarga (KK). Latar belakang peraturan ini adalah untuk menunjang kelancaran pelayanan penerbitan KK sebagai bagian dari wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah.

Peraturan ini menetapkan bahwa setiap pelayanan penerbitan KK dikenakan retribusi sebagai pengganti biaya cetak. Objek retribusi adalah setiap pelayanan penerbitan KK yang disediakan oleh Dinas Kependudukan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tasikmalaya. Subjek retribusi adalah setiap penduduk sebagai Kepala Keluarga yang menerima pelayanan penerbitan KK.

Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp. 3.000,- dengan peruntukan sebagian untuk kas daerah, biaya cetak blanko KK, operasional dinas, serta insentif untuk kecamatan dan desa. Pemungutan retribusi dilakukan di daerah tempat pelayanan penerbitan KK menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan hasilnya disetor ke Kas Daerah. Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, atau pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud Pasal 6 Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).