Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2016 tentang PAJAK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 1/2016 · Perda Kabupaten Indramayu No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2016Tanggal Penetapan:29 Maret 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2010 Nomor 5 Seri B.1); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2010 Nomor 6 Seri B.2); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2010 Nomor 7 Seri B.3); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2010 Nomor 12 Seri B.4); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2010 Nomor 13 Seri B.5); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2010 Nomor 14 Seri B.6); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2010 Nomor 15 Seri B.7); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2010 Nomor 16 Seri B.8); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2010 Nomor 17 Seri B.9); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2010 Nomor 18 Seri Ε.2); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2013 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Indramayu. Latar belakangnya adalah perubahan nomenklatur dinas terkait pengelolaan keuangan daerah, perlunya penyesuaian dasar pengenaan tarif pajak daerah, dan keinginan untuk melakukan kodifikasi regulasi pajak daerah agar lebih efektif dan efisien.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis pajak daerah, meliputi:

  1. Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Hiburan
  4. Pajak Reklame
  5. Pajak Penerangan Jalan
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  7. Pajak Parkir
  8. Pajak Air Tanah
  9. Pajak Sarang Burung Walet
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB)
  11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Untuk setiap jenis pajak, diatur mengenai objek pajak, subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan cara penghitungan pajak terutang. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan pajak, serta keberatan dan banding.

Beberapa ketentuan substansial meliputi:

  • Pajak Hotel dan Restoran: Tarif ditetapkan sebesar 10%.
  • Pajak Reklame: Tarif ditetapkan sebesar 25%.
  • Pajak Penerangan Jalan: Tarif bervariasi tergantung pada sumber listrik dan golongan pengguna.
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan: Tarif ditetapkan sebesar 25%.
  • Pajak Air Tanah: Tarif ditetapkan sebesar 20%.
  • PBB Perdesaan dan Perkotaan: Tarif ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3%.
  • BPHTB: Tarif ditetapkan sebesar 5%.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pembukuan dan pemeriksaan pajak, bagi hasil pajak, insentif pemungutan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang di bayar.