Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 13 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 13/2010 · Perda Kabupaten Indramayu No. 13 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 13 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2010Tanggal Penetapan:6 Desember 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku10 Desember 2010
Tanggal Penetapan06 Desember 2010
Tempat PenetapanIndramayu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Parkir di Kabupaten Indramayu. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang memungkinkan daerah menetapkan pajak parkir.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan yang memungut bayaran, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir, sedangkan Wajib Pajaknya adalah penyelenggara tempat parkir. Terdapat pengecualian objek pajak seperti tempat parkir di sarana peribadatan, oleh Pemerintah Daerah, perkantoran untuk karyawan sendiri, serta kedutaan/konsulat asing dengan asas timbal balik.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara parkir. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%. Pemungutan pajak dilarang diborongkan dan dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan sendiri berdasarkan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT, serta menggunakan SSPD.

Bupati dapat menerbitkan SKPDKB jika pajak terutang tidak atau kurang dibayar, SPTPD tidak disampaikan, atau kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi. SKPDKBT diterbitkan jika ditemukan data baru yang menyebabkan penambahan pajak terutang. STPD dapat diterbitkan jika pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, terdapat kekurangan pembayaran akibat salah tulis/hitung, atau Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif.

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, dan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Banding dapat diajukan ke Pengadilan Pajak terhadap keputusan keberatan yang ditetapkan oleh Bupati.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, pajak yang masih terutang sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentang Pajak Parkir sebelumnya masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah, dapat dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.