di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 15/2010 · Perda Kabupaten Indramayu No. 15 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Indramayu. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak meliputi berbagai jenis reklame seperti papan/billboard, kain, stiker, selebaran, reklame berjalan, udara, apung, suara, film/slide, dan peragaan. Tidak termasuk objek pajak adalah reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian/mingguan/bulanan, label/merek produk, nama pengenal usaha/profesi dengan ukuran terbatas, dan reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, dan wajib pajak adalah yang menyelenggarakan reklame. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame (NSR), yang ditentukan berdasarkan nilai kontrak (jika diselenggarakan pihak ketiga) atau faktor-faktor seperti jenis, bahan, lokasi, jangka waktu, jumlah, dan ukuran media reklame (jika diselenggarakan sendiri). Tarif pajak ditetapkan sebesar 25% dari NSR.
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa pajak, penetapan pajak, tata cara pemungutan, penerbitan Surat Tagihan Pajak (STPD), tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan/pembatalan/pengurangan ketetapan, penghapusan/pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta insentif pemungutan.