Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 15/2010 · Perda Kabupaten Indramayu No. 15 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2010Tanggal Penetapan:6 Desember 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Reklame
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku10 Desember 2010
Tanggal Penetapan06 Desember 2010
Tempat PenetapanIndramayu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Indramayu. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak meliputi berbagai jenis reklame seperti papan/billboard, kain, stiker, selebaran, reklame berjalan, udara, apung, suara, film/slide, dan peragaan. Tidak termasuk objek pajak adalah reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian/mingguan/bulanan, label/merek produk, nama pengenal usaha/profesi dengan ukuran terbatas, dan reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, dan wajib pajak adalah yang menyelenggarakan reklame. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame (NSR), yang ditentukan berdasarkan nilai kontrak (jika diselenggarakan pihak ketiga) atau faktor-faktor seperti jenis, bahan, lokasi, jangka waktu, jumlah, dan ukuran media reklame (jika diselenggarakan sendiri). Tarif pajak ditetapkan sebesar 25% dari NSR.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa pajak, penetapan pajak, tata cara pemungutan, penerbitan Surat Tagihan Pajak (STPD), tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan/pembatalan/pengurangan ketetapan, penghapusan/pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta insentif pemungutan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, pajak yang masih terutang sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentang Pajak Reklame sebelumnya masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 4.000.000,00. 2. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya merahasiakan atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,00. 3. Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar.