Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Demak. Maksud ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi bagi Pemerintah Daerah, serta memberikan kepastian hukum atas pemungutan pajak dan retribusi bagi masyarakat. Tujuannya adalah untuk optimalisasi tata kelola pemungutan pajak dan retribusi. Jenis pajak yang diatur meliputi PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Retribusi daerah meliputi Retribusi Jasa Umum (pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, dan pelayanan pasar), Retribusi Jasa Usaha (penyediaan tempat kegiatan usaha, pelelangan, parkir khusus, penginapan, RPH, rekreasi, penjualan hasil produksi daerah, dan pemanfaatan aset daerah), dan Retribusi Perizinan Tertentu (persetujuan bangunan gedung, penggunaan tenaga kerja asing, dan pengelolaan pertambangan rakyat). Peraturan ini juga mengatur tentang pemungutan pajak dan retribusi, pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan, pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan berinvestasi, kerahasiaan data wajib pajak, insentif pemungutan pajak dan retribusi, serta ketentuan peralihan dan penutup.