Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 3/2016 · Perda Kabupaten Demak No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:1 September 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Demak
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 September 2016
Tempat PenetapanDemak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2012 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi penambahan jenis retribusi jasa usaha, yaitu retribusi penjualan produksi usaha daerah. Objek retribusi ini adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah, dengan pengecualian penjualan produksi oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha yang bersangkutan. Struktur dan besarnya tarif retribusi penjualan produksi usaha daerah meliputi produksi pertanian, bibit/benih tanaman, dan benih ikan, yang tercantum dalam Lampiran V Peraturan Daerah ini. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan persentase dari harga pasar.

(-)

(-)