Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Menara Telekomunikasi. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah-istilah seperti Pemerintah Daerah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Rekomendasi TP3MT. Selain itu, dilakukan penghapusan beberapa definisi. Peraturan ini juga mengatur penggunaan menara telekomunikasi yang harus dituangkan dalam perjanjian tertulis dan dicatatkan kepada Pemerintah Kabupaten. Persyaratan pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi juga mengalami perubahan, termasuk persyaratan rekomendasi pengusahaan, Rekomendasi TP3MT, Surat Keterangan Lokasi, IMB Menara Telekomunikasi, dan Izin Operasional Menara Telekomunikasi. Proses penerbitan Rekomendasi TP3MT diatur lebih lanjut, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh TP3MT di bawah koordinasi Perangkat Daerah yang membidangi komunikasi dan informatika. Peraturan ini juga mengatur pencabutan IMB Menara jika pemegang izin tidak melakukan perbaikan atau tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan Peraturan Daerah. Tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi ditetapkan sebesar Rp4.244.500,00 per menara per tahun. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah kunjungan dalam rangka pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi selama 1 tahun, yang ditetapkan sebanyak 2 kali dalam 1 tahun.