Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 24 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 24 Tahun 2003 tentang Pembentukan Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Bekasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 24/2003 · Perda Kota Bekasi No. 24 Tahun 2003 · Perda Kota Bekasi Nomor 24 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:4 Desember 2003
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Bekasi
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 Desember 2003
Tempat PenetapanBekasi

(-)

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 24 Tahun 2003 membentuk Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Bekasi. Dinas ini bertugas membantu Walikota dalam menyelenggarakan kebijakan pelayanan di bidang pendidikan dasar, menengah, anak dini usia, non formal dan informal, serta sarana dan prasarana pendidikan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Pendidikan memiliki fungsi penyusunan program, penyelenggaraan urusan tata usaha, perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan kegiatan teknis operasional pendidikan, pembinaan kegiatan belajar mengajar, penyelenggaraan kurikulum, pengadaan sarana dan prasarana, penetapan kurikulum muatan lokal, penyelenggaraan administrasi dan pelayanan umum, pengendalian UPTD, koordinasi dengan unsur terkait, pelaksanaan tugas lain dari Walikota, dan penyusunan laporan.

Susunan organisasi Dinas Pendidikan terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Perencanaan), Bidang Pendidikan Dasar (dengan Seksi Pembinaan Kelembagaan dan Kurikulum serta Seksi Pembinaan Tenaga Teknis dan Kesiswaan), Bidang Pendidikan Menengah (dengan seksi yang sama seperti Bidang Pendidikan Dasar), Bidang Pendidikan Non Formal dan Anak Usia Dini (dengan Seksi Pendidikan Masyarakat dan Seksi Pendidikan Anak Usia Dini), Bidang Prasarana dan Sarana Pendidikan (dengan Seksi Prasarana Pendidikan dan Seksi Sarana Pendidikan), UPTD Pendidikan Informal dan Non Formal, UPTD Pembinaan Taman Kanak-kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD), UPTD Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), UPTD Perpustakaan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Pembiayaan Dinas Pendidikan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber-sumber lain yang sah. Struktur organisasi, tugas pokok dan fungsi, serta pedoman pelaksanaan tugas jabatan ditetapkan dengan Keputusan Walikota.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan lain yang mengatur hal yang sama serta sederajat atau di bawahnya dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku.

(-)