di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pembentukan Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Bekasi
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 3/2007 · Perda Kota Bekasi No. 3 Tahun 2007 · Perda Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas Dinas Pendidikan Kota Bekasi, yang didasari oleh perlunya peninjauan kembali terhadap susunan organisasi Dinas Pendidikan yang sebelumnya telah ditetapkan. Peraturan ini membentuk Dinas Pendidikan sebagai satuan kerja perangkat daerah yang merupakan unsur pelaksana kewenangan pemerintahan daerah di bidang penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan.
Dinas Pendidikan memiliki tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan dan kebijakan daerah di bidang penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan luar sekolah serta sarana dan prasarana pendidikan. Fungsi Dinas Pendidikan mencakup penyusunan rencana strategis dan rencana kegiatan Dinas, penyelenggaraan urusan tata usaha perkantoran, perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan, penyelenggaraan kegiatan teknis operasional pendidikan, pembinaan, pemantauan dan pengendalian kegiatan belajar mengajar, penyelenggaraan kurikulum pendidikan sekolah, pengadaan, pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana pendidikan, penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah, penyelenggaraan administrasi dan pelayanan umum, pembinaan dan pengendalian terhadap UPTD, pelaksanaan koordinasi dengan unsur terkait, pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota, serta penyusunan dan penyampaian laporan Dinas.
Susunan organisasi Dinas Pendidikan terdiri atas Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Pendidikan Dasar, Bidang Pendidikan Menengah, Bidang Pendidikan Luar Sekolah, Bidang Bina Program, UPTD SMK, UPTD SMA, UPTD SMP, UPTD Pembinaan Taman Kanak-kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD), UPTD Pendidikan Informal dan Non Formal, UPTD Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Struktur organisasi, tugas pokok dan fungsi serta uraian tugas jabatan masing-masing unsur ditetapkan dengan Peraturan Walikota.