Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kota Bekasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 6/2008 · Perda Kota Bekasi No. 6 Tahun 2008 · Perda Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2008Tanggal Penetapan:25 Juli 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaDinas Daerah Kota Bekasi
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku25 Juli 2008
Tanggal Penetapan25 Juli 2008
Tempat PenetapanBekasi

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pembentukan Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 15 Seri D). 2. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2003 tentang Pembentukan Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Pemerintah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 16 Seri D). 3. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pembentukan Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 18 Seri D). 4. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pembentukan Dinas Sosial, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 19 Seri D). 5. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pembentukan Dinas Pengelolaan Pasar Pemerintah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 20 Seri D). 6. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 21 Tahun 2003 tentang Pembentukan Dinas Perekonomian Rakyat dan Koperasi Pemerintah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 21 Seri D). 7. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 22 Tahun 2003 tentang Pembentukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 22 Seri D). 8. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pembentukan Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 23 Seri D). 9. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pembentukan Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 25 Seri). 10. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 26 Tahun 2003 tentang Pembentukan Dinas Tata Ruang dan Permukiman Pemerintah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 26 Seri D). 11. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 27 Tahun 2003 tentang Pembentukan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Pemberdayaan Perempuan Pemerintah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 27 Seri D). 12. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pembentukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 28 Seri D). 13. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Pemerintah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 29 Seri D). 14. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 32 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kantor Pemadam Kebakaran Pemerintah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 32 Seri D). 15. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 33 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kantor Penerangan Jalan Umum Pemerintah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 33 Seri D). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 24 Tahun 2003 tentang Pembentukan Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 24 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 03 Tahun 2007 tentang Pembentukan Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 3 Seri D).

Peraturan Daerah Kota Bekasi ini dibentuk dengan tujuan melakukan penyesuaian organisasi perangkat daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007. Peraturan ini membentuk Dinas Daerah Kota Bekasi sebagai unsur pelaksana otonomi daerah untuk menyelenggarakan urusan otonomi daerah yang bersifat wajib maupun pilihan. Dinas-dinas yang dibentuk meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Kepariwisataan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Bina Marga dan Tata Air, Dinas Tata Ruang, Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan, Dinas Kebersihan, Dinas Pertamanan, Pemakaman dan Penerangan Jalan Umum, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Dinas Perekonomian Rakyat, serta Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Setiap Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi masing-masing dinas, termasuk bidang dan seksi yang ada di dalamnya.

(-)

(-)