Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 5/2020 · Permendikbud No. 5 Tahun 2020 · Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2020Tanggal Penetapan:24 Januari 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaAkreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku28 Januari 2020
Tanggal Penetapan24 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 774)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang akreditasi program studi dan perguruan tinggi sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi. Akreditasi bertujuan untuk menentukan kelayakan program studi dan perguruan tinggi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI) serta menjamin mutu eksternal baik di bidang akademik maupun non-akademik.

Akreditasi program studi dilaksanakan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), sementara akreditasi perguruan tinggi dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Dalam hal LAM belum terbentuk, akreditasi program studi dilakukan oleh BAN-PT. Jangka waktu akreditasi oleh BAN-PT adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi. Peringkat akreditasi terdiri dari Baik, Baik Sekali, dan Unggul. Program studi yang telah terakreditasi dapat mengajukan akreditasi ke lembaga akreditasi internasional yang diakui oleh Menteri.

BAN-PT memiliki tugas dan wewenang untuk mengembangkan sistem akreditasi, menyusun instrumen akreditasi, melaksanakan akreditasi perguruan tinggi, dan memberikan rekomendasi terkait pendirian LAM. BAN-PT terdiri dari Majelis Akreditasi dan Dewan Eksekutif. LAM dibentuk oleh Pemerintah atau Masyarakat berdasarkan rumpun, pohon, dan/atau cabang ilmu pengetahuan. LAM bertugas menyusun instrumen akreditasi program studi, melaksanakan akreditasi program studi, dan memberikan rekomendasi terkait pembukaan program studi.

Menteri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan akreditasi oleh BAN-PT, dan BAN-PT melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan akreditasi oleh LAM.

1. Program Studi yang sudah memenuhi persyaratan minimum Akreditasi dan sedang menunggu proses Akreditasi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini maka Program Studi yang bersangkutan mendapatkan Akreditasi dengan peringkat Baik. 2. Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi yang saat ini sudah memasukkan berkas perpanjangan dan masih menunggu proses Akreditasi ulang maka dengan berlakunya Peraturan Menteri ini peringkat Akreditasi yang terakhir dimiliki dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan 5 (lima) tahun terhitung sejak berakhirnya jangka waktu peringkat Akreditasi terakhir ditetapkan. 3. Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi yang peringkat Akreditasinya dinyatakan masih berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dapat mengajukan Akreditasi ulang untuk menaikkan peringkat Akreditasi.

(-)