di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi
Juga dikenal sebagai: Permendikbud 5/2020 · Permendikbud No. 5 Tahun 2020 · Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini mengatur tentang akreditasi program studi dan perguruan tinggi sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi. Akreditasi bertujuan untuk menentukan kelayakan program studi dan perguruan tinggi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI) serta menjamin mutu eksternal baik di bidang akademik maupun non-akademik.
Akreditasi program studi dilaksanakan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), sementara akreditasi perguruan tinggi dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Dalam hal LAM belum terbentuk, akreditasi program studi dilakukan oleh BAN-PT. Jangka waktu akreditasi oleh BAN-PT adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi. Peringkat akreditasi terdiri dari Baik, Baik Sekali, dan Unggul. Program studi yang telah terakreditasi dapat mengajukan akreditasi ke lembaga akreditasi internasional yang diakui oleh Menteri.
BAN-PT memiliki tugas dan wewenang untuk mengembangkan sistem akreditasi, menyusun instrumen akreditasi, melaksanakan akreditasi perguruan tinggi, dan memberikan rekomendasi terkait pendirian LAM. BAN-PT terdiri dari Majelis Akreditasi dan Dewan Eksekutif. LAM dibentuk oleh Pemerintah atau Masyarakat berdasarkan rumpun, pohon, dan/atau cabang ilmu pengetahuan. LAM bertugas menyusun instrumen akreditasi program studi, melaksanakan akreditasi program studi, dan memberikan rekomendasi terkait pembukaan program studi.
Menteri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan akreditasi oleh BAN-PT, dan BAN-PT melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan akreditasi oleh LAM.