Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi Dan Perguruan Tinggi

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 32/2016 · Permen Ristekdikti No. 32 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 32 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2016Tanggal Penetapan:11 Mei 2016
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaAkreditasi Program Studi Dan Perguruan Tinggi
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku19 Mei 2016
Tanggal Penetapan11 Mei 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 87 Tahun 2014 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi

Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (8) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dengan menetapkan standar akreditasi bagi Program Studi dan Perguruan Tinggi. Akreditasi ini bertujuan untuk menentukan kelayakan dan menjamin mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi secara eksternal, baik dalam bidang akademik maupun non-akademik. Akreditasi dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) dan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), dengan status akreditasi yang terdiri dari terakreditasi baik, baik sekali, dan unggul. Akreditasi minimum diberikan pada saat izin diperoleh dan berlaku selama dua tahun. Masa berlaku akreditasi adalah lima tahun, dengan opsi untuk akreditasi ulang sebelum masa berlaku berakhir. Instrumen akreditasi disusun berdasarkan interaksi antarstandar dalam Standar Pendidikan Tinggi, dan proses akreditasi melibatkan evaluasi data, penetapan status, serta pemantauan dan evaluasi berkelanjutan.

1. Izin pembukaan Program Studi dan/atau izin pendirian Perguruan Tinggi yang sudah diterbitkan sebelum tanggal 10 Agustus 2012 dinyatakan tetap berlaku. 2. Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi yang belum terakreditasi, dinyatakan terakreditasi dan tunduk pada Peraturan. 3. Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi yang dinyatakan terakreditasi harus melakukan akreditasi ulang paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diberlakukan. 4. Status akreditasi dan peringkat terakreditasi yang telah diterbitkan oleh BAN-PT masih tetap berlaku sampai status akreditasi dan peringkat terakreditasi yang ditetapkan oleh BAN-PT berakhir. 5. Status akreditasi dan peringkat terakreditasi yang diterbitkan antara 10 Agustus 2012 sampai dengan diterbitkan Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak Keputusan Menteri tersebut ditetapkan. 6. Anggota BAN-PT tetap menjalankan tugasnya sampai ditetapkan anggota BAN-PT sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 7. Sebelum LAM terbentuk, akreditasi Program Studi dilakukan oleh BAN-PT. 8. Sebelum Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi terbentuk, tugas dan wewenangnya dilakukan oleh Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta.

(-)