Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 16 Tahun 1997

Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik

Juga dikenal sebagai: UU 16/1997 · UU No. 16 Tahun 1997 · UU Nomor 16 Tahun 1997

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 1997Tanggal Penetapan:19 Mei 1997
Hukum Administrasi NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaStatistik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Mei 1997
Tanggal Penetapan19 Mei 1997
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus 2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Undang-undang ini dibentuk karena pentingnya statistik dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan nasional. Statistik diperlukan untuk mewujudkan Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien, menggantikan Undang-undang sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

Ketentuan Substansial

Undang-undang ini mengatur pembagian jenis statistik menjadi statistik dasar, sektoral, dan khusus. Badan Pusat Statistik (BPS) bertanggung jawab atas statistik dasar, sementara instansi pemerintah dan masyarakat dapat menyelenggarakan statistik sektoral dan khusus. Kegiatan statistik harus dilakukan dengan sensus, survei, atau kompilasi produk administrasi. Setiap penyelenggara statistik wajib memberitahukan sinopsis kegiatan kepada BPS, dan hasil statistik harus diumumkan secara resmi oleh BPS.

1. Semua peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.

1. Pelanggaran terhadap penyelenggaraan sensus tanpa hak dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap kewajiban pemberitahuan sinopsis dikenai pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp25.000.000,00. 3. Pelanggaran terhadap kewajiban kerahasiaan data dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00.