Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 1960

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus

Juga dikenal sebagai: UU 6/1960 · UU No. 6 Tahun 1960 · UU Nomor 6 Tahun 1960

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 1960Tanggal Penetapan:24 September 1960
Hukum Administrasi NegaraPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaSensus
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 September 1960
Tanggal Penetapan24 September 1960
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Volkstelling Ordonnantie 1930 (Staatsblad 1930 No. 128)

Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang ini bertujuan untuk menyediakan data yang lengkap dan akurat guna mendukung perencanaan pembangunan nasional di berbagai bidang. Sensus dianggap sebagai metode yang tepat untuk mengumpulkan informasi tersebut secara berkala, menggantikan peraturan lama yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan negara.

Ketentuan Substansial
Undang-Undang ini menetapkan Biro Pusat Statistik sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan sensus di Indonesia. Sensus penduduk diadakan setiap 10 tahun, sementara sensus lainnya diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah. Kepala Biro Pusat Statistik memiliki wewenang untuk mempersiapkan dan memimpin pelaksanaan sensus, termasuk pembentukan kantor cabang dan pengangkatan petugas sensus. Petugas sensus diberikan kebebasan untuk mengakses berbagai lokasi yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas mereka, dengan tetap memperhatikan ketertiban umum dan tata susila. Setiap individu dan badan di Indonesia diwajibkan untuk memberikan bantuan dalam pelaksanaan sensus, dan semua informasi yang diperoleh harus dirahasiakan oleh petugas sensus.

(-)

1. Pelanggaran terhadap pelaksanaan sensus dapat dikenai hukuman penjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp 20.000,-. 2. Penolakan untuk memberikan bantuan yang diwajibkan dapat dikenai hukuman kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp 5.000,-. 3. Memberikan keterangan palsu untuk keperluan sensus dapat dikenai hukuman penjara hingga enam bulan atau denda maksimal Rp 10.000,-. 4. Membocorkan rahasia sensus dapat dikenai hukuman penjara hingga enam bulan atau denda maksimal Rp 10.000,-. 5. Melalaikan kewajiban sebagai petugas sensus dapat dikenai hukuman kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp 5.000,-.