Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1960

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1960 tentang Stastistik

Juga dikenal sebagai: UU 7/1960 · UU No. 7 Tahun 1960 · UU Nomor 7 Tahun 1960

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 1960Tanggal Penetapan:26 September 1960
Hukum Administrasi NegaraRiset & Teknologi

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaStastistik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 September 1960
Tanggal Penetapan26 September 1960
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Statistiek Ordonnantie 1934 (Staatsblad 1934 No. 508) sebagaimana dilengkapi dengan Keputusan-keputusan Menteri Perekonomian/Perdagangan Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Undang-Undang ini disusun untuk menyediakan statistik yang memberikan gambaran wajar dari ciri-ciri, kegiatan, dan keadaan masyarakat Indonesia. Hal ini penting untuk pembangunan nasional dan kebijakan pemerintah. Sebelumnya, kegiatan statistik didasarkan pada Statistiek Ordonantie 1934 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan negara.

Ketentuan Substansial

Biro Pusat Statistik (BPS) ditetapkan sebagai badan penyaluran statistik di bawah Kabinet Perdana Menteri. BPS bertugas melakukan kegiatan statistik di berbagai bidang seperti pertanian, perdagangan, dan pendidikan. BPS juga bertanggung jawab atas koordinasi kegiatan statistik antar instansi pemerintah untuk mencegah duplikasi pekerjaan dan memajukan keseragaman dalam penggunaan definisi dan klasifikasi. Selain itu, dibentuk Badan Penasehat Negara Urusan Statistik untuk memberikan pertimbangan kepada pemerintah mengenai objek statistik yang perlu disusun dan cara pelaksanaannya. Setiap instansi pemerintah yang ingin melakukan kegiatan statistik harus berkonsultasi dengan BPS dan mendapatkan persetujuan pemerintah jika kegiatan tersebut memerlukan biaya besar atau melibatkan banyak pihak.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (1) atau memberikan keterangan statistik palsu dapat dihukum penjara hingga enam bulan atau denda maksimal Rp. 10.000. 2. Menolak memberikan keterangan statistik atau tidak memenuhi kewajiban dapat dihukum kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp. 10.000. 3. Memberikan keterangan statistik yang tidak benar dapat dihukum penjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp. 20.000.