Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/7/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/7/2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permendag 46/M-DAG/PER/7/2017 · Permendag No. 46/M-DAG/PER/7/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2017Tanggal Penetapan:11 Juli 2017
Badan Usaha & PerdaganganRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenyelenggaraan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku17 Juli 2017
Tanggal Penetapan11 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/3/2011 tentang Pedoman Tertib Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 186).

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi tata kelola teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kementerian Perdagangan. Kebijakan ini mengatur penyelenggaraan e-Government, yang melibatkan pemanfaatan TIK dalam proses pemerintahan. PDSI bertanggung jawab atas koordinasi dan pengelolaan TIK di tingkat kementerian, termasuk penyusunan kebijakan, standar, dan anggaran. Unit kerja bertanggung jawab atas pengelolaan TIK di tingkat unit kerja, termasuk penyediaan dan pemutakhiran data. Peraturan ini juga menetapkan standar untuk infrastruktur TIK, keamanan informasi, dan interoperabilitas, serta mengatur pengelolaan nama domain dan subdomain resmi kementerian.

1. Seluruh Infrastruktur TIK Kementerian Perdagangan dan Infrastruktur TIK Unit Kerja yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dapat dioperasikan dan harus dilakukan penyesuaian penyelenggaraannya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Unit Kerja harus melakukan penyesuaian pengelolaan Data Perdagangan dan Informasi Perdagangan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

1. Unit Kerja dan pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Perdagangan yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan atau pemberhentian sementara akses terhadap Infrastruktur TIK; c. pembatasan atau pemberhentian permanen akses terhadap Infrastruktur TIK; dan/atau d. sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pihak ketiga yang melanggar ketentuan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dikenai sanksi berupa: a. peringatan tertulis; b. pencantuman dalam daftar hitam pelaku usaha; c. pelarangan keikutsertaan dalam penyediaan barang dan jasa di Kementerian Perdagangan; dan/atau d. sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.