Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi tata kelola teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kementerian Perdagangan. Kebijakan ini mengatur penyelenggaraan e-Government, yang melibatkan pemanfaatan TIK dalam proses pemerintahan. PDSI bertanggung jawab atas koordinasi dan pengelolaan TIK di tingkat kementerian, termasuk penyusunan kebijakan, standar, dan anggaran. Unit kerja bertanggung jawab atas pengelolaan TIK di tingkat unit kerja, termasuk penyediaan dan pemutakhiran data. Peraturan ini juga menetapkan standar untuk infrastruktur TIK, keamanan informasi, dan interoperabilitas, serta mengatur pengelolaan nama domain dan subdomain resmi kementerian.