Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/3/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/3/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Tertib Pengelolaan Dan Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Komunikasi (TIK) di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permendag 04/M-DAG/PER/3/2011 · Permendag No. 04/M-DAG/PER/3/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2011Tanggal Penetapan:17 Maret 2011
Badan Usaha & PerdaganganRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPedoman Tertib Pengelolaan Dan Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Komunikasi (TIK) di Lingkungan Kementerian Perdagangan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku17 Maret 2011
Tanggal Penetapan17 Maret 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur pedoman pengelolaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Kementerian Perdagangan. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan tertib administrasi dalam pelaksanaan TIK.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan Tim TIK Internal: Setiap Satuan Kerja wajib membentuk Tim TIK Internal yang diketuai oleh Sekretaris Satuan Kerja (kecuali Sekretariat Jenderal yang diketuai oleh Kepala Pusat Hubungan Masyarakat). Tim ini bertugas mengelola TIK di Satuan Kerja masing-masing.
  2. Pengadaan Perangkat Keras TIK: Unit/Satuan Kerja dapat melakukan pengadaan Perangkat Keras TIK, dengan mengacu pada standar minimum yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Informasi. Informasi mengenai pengadaan (jumlah, jenis, spesifikasi teknis) wajib dilaporkan ke Pusat Data dan Informasi Perdagangan setiap semester. Server Jaringan TIK wajib ditempatkan di Data Center Kementerian Perdagangan.
  3. Pengelolaan Akun Surat Elektronik: Pusat Data dan Informasi Perdagangan mengelola Akun Surat Elektronik pegawai dan pejabat.
  4. Pengelolaan Jaringan TIK: Pengelolaan dan pemanfaatan Jaringan TIK menjadi tanggung jawab Pusat Data dan Informasi Perdagangan. Pembuatan dan pengelolaan aplikasi sistem pelayanan, pengawasan, informasi internal, website, dan portal menjadi tanggung jawab unit satuan kerja, dengan koordinasi bersama Pusat Data dan Informasi Perdagangan.
  5. Pengadaan Software: Pengadaan dan penggunaan Operating System dan Aplikasi Perkantoran harus berkoordinasi dengan Pusat Data dan Informasi Perdagangan.
  6. Pembangunan Sistem Aplikasi: Unit/Satuan Kerja dapat membangun dan memanfaatkan Sistem Aplikasi yang diperlukan, dengan koordinasi bersama Pusat Data dan Informasi Perdagangan.
  7. Sistem Back-up: Seluruh Sistem Aplikasi harus memiliki Sistem Back-up, dan setiap unit/Satuan Kerja wajib memberikan Back-up kepada Pusat Data dan Informasi Perdagangan.
  8. Pemantauan: Pemantauan terhadap pelaksanaan penggunaan TIK dilakukan oleh Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan melalui Pusat Data dan Informasi Perdagangan.

(-)

1. Setiap Pengguna TIK Kementerian Perdagangan yang melanggar kewajiban dalam Pasal 2 ayat (3) dikenakan sanksi pembatasan penggunaan Jaringan TIK Kementerian Perdagangan. 2. Dalam hal pengguna telah dikenai sanksi dan melakukan pelanggaran kembali, dilakukan pembekuan User Id dan Password. 3. Selain penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pengguna dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 2 ayat (5) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.