Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Juga dikenal sebagai: Permendag 39/2021 · Permendag No. 39 Tahun 2021 · Permendag Nomor 39 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2021Tanggal Penetapan:18 Juni 2021
Kebijakan Umum PemerintahTelekomunikasi & Dunia DigitalRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku28 Juni 2021
Tanggal Penetapan18 Juni 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/7/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 971).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kementerian Perdagangan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas. Tujuannya adalah untuk menerapkan sistem elektronik berbasis elektronik di lingkungan Kementerian Perdagangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Tata Kelola SPBE: Pengaturan mengenai rencana induk SPBE, arsitektur SPBE, peta rencana SPBE, rencana dan anggaran SPBE, proses bisnis, infrastruktur SPBE, data dan informasi, aplikasi SPBE, layanan SPBE, dan keamanan SPBE.
  • Manajemen SPBE: Pengaturan mengenai manajemen risiko, manajemen keamanan informasi, manajemen data dan informasi, manajemen aset TIK, manajemen sumber daya manusia, manajemen pengetahuan, manajemen perubahan, dan manajemen layanan.
  • Audit TIK: Pengaturan mengenai audit infrastruktur SPBE, audit aplikasi SPBE, dan audit keamanan SPBE.
  • Penyelenggara SPBE: Pembentukan Tim Koordinasi SPBE dan Tim Assesor Internal SPBE.
  • Pemantauan dan Evaluasi SPBE: Pengukuran kemajuan dan peningkatan kualitas SPBE.

Peraturan ini memberikan pedoman bagi Unit Kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan dalam menerapkan SPBE. SPBE dilaksanakan dengan prinsip efektivitas, keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, akuntabilitas, interoperabilitas, dan keamanan.

(-)

(-)