di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Juga dikenal sebagai: Permendag 39/2021 · Permendag No. 39 Tahun 2021 · Permendag Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kementerian Perdagangan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas. Tujuannya adalah untuk menerapkan sistem elektronik berbasis elektronik di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini memberikan pedoman bagi Unit Kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan dalam menerapkan SPBE. SPBE dilaksanakan dengan prinsip efektivitas, keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, akuntabilitas, interoperabilitas, dan keamanan.