Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 10 Tahun 2025

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 10 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Permenkomdigi 10/2025 · Permenkomdigi No. 10 Tahun 2025 · Permenkomdigi Nomor 10 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2025Tanggal Penetapan:19 Mei 2025
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26A/PER/M.KOMINFO/7/2008 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio. 2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26B/PER/M.KOMINFO/7/2008 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan, Kenaikan Jabatan/Pangkat, Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio. 3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26C/PER/M.KOMINFO/7/2008 tentang Tata Kerja dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio. 4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penguji dan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1117).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk pengembangan karier, peningkatan profesionalisme, dan peningkatan kinerja jabatan-jabatan fungsional tersebut. Tujuannya adalah memberikan pedoman dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang.

Ketentuan Substansial: - Jabatan fungsional yang diatur adalah Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi. - Pengendali Frekuensi Radio bertugas melaksanakan pengendalian spektrum frekuensi radio. Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio bertugas melaksanakan manajemen spektrum frekuensi radio. Penguji Perangkat Telekomunikasi bertugas melaksanakan pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi. Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi bertugas melaksanakan operasional pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi. - Pengangkatan dalam jabatan fungsional dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi. Persyaratan meliputi status PNS, integritas, kesehatan, ijazah sesuai bidang, dan nilai kinerja baik. - Diatur mengenai pengelolaan kinerja yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan tindak lanjut. Pengembangan kompetensi juga diatur, termasuk pemenuhan standar kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

1. Pengendali Frekuensi Radio ahli madya dan Penguji Perangkat Telekomunikasi ahli madya yang belum memiliki kualifikasi pendidikan magister masih tetap dapat melaksanakan tugas pada jenjang jabatan fungsionalnya. 2. Pengendali Frekuensi Radio ahli madya dan Penguji Perangkat Telekomunikasi ahli madya sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib memiliki ijazah magister paling lambat tanggal 15 Oktober 2027. 3. Pengendali Frekuensi Radio ahli madya dan Penguji Perangkat Telekomunikasi ahli madya yang tidak memiliki ijazah magister sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b diberhentikan dari jabatan fungsionalnya.

(-)