di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penguji Dan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 8/2018 · Permenkominfo No. 8 Tahun 2018 · Permenkominfo Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini menetapkan petunjuk teknis jabatan fungsional Penguji dan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2017 dan Pasal 42 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2017, serta Pasal 2 Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2017.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan teknis yang jelas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional Penguji dan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi, sehingga dapat meningkatkan profesionalisme dan kinerja dalam pengujian perangkat telekomunikasi.