Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penguji Dan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 8/2018 · Permenkominfo No. 8 Tahun 2018 · Permenkominfo Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 2018Tanggal Penetapan:9 Agustus 2018
Telekomunikasi & Dunia DigitalProfesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPetunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penguji Dan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku21 Agustus 2018
Tanggal Penetapan09 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan petunjuk teknis jabatan fungsional Penguji dan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2017 dan Pasal 42 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2017, serta Pasal 2 Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2017.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi jabatan fungsional Penguji dan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi, serta istilah-istilah terkait pengujian perangkat telekomunikasi.
  2. Persyaratan dan mekanisme pengisian jabatan fungsional Penguji dan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan penyesuaian/inpassing.
  3. Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Penguji dan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi oleh pejabat yang berwenang.
  4. Uraian tugas Jabatan Fungsional Penguji dan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi dalam melaksanakan kegiatan Pengujian Perangkat Telekomunikasi dan Kalibrasi Alat Ukur.
  5. Sanksi administratif bagi Jabatan Fungsional Penguji dan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yang tidak mencapai sasaran kinerja akhir tahun.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan teknis yang jelas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional Penguji dan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi, sehingga dapat meningkatkan profesionalisme dan kinerja dalam pengujian perangkat telekomunikasi.

(-)

1. Jabatan Fungsional Penguji dan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yang tidak mencapai sasaran kinerja akhir tahun diberikan sanksi administratif berupa hukuman disiplin dan pengurangan tunjangan kinerja.