Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26A/PER/M.KOMINFO/7/2008 Tahun 2008

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26A/PER/M.KOMINFO/7/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 26A/PER/M.KOMINFO/7/2008 · Permenkominfo No. 26A/PER/M.KOMINFO/7/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2008Tanggal Penetapan:14 Juli 2008
Aparatur Sipil NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku14 Juli 2008
Tanggal Penetapan14 Juli 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan pedoman penyusunan formasi jabatan fungsional pengendali frekuensi radio (JFPFR) di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa pengangkatan dalam jabatan fungsional pengendali frekuensi radio dilakukan berdasarkan formasi yang telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup analisis kebutuhan dan penyediaan pegawai negeri sipil (PNS) sesuai dengan jabatan yang tersedia, serta perhitungan formasi JFPFR berdasarkan beban kerja dan kapasitas tenaga pengendali frekuensi radio. Selain itu, peraturan ini mengatur tata cara penetapan dan pengusulan formasi JFPFR yang harus disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kepala BKN.

(-)

(-)