di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26A/PER/M.KOMINFO/7/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio
Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 26A/PER/M.KOMINFO/7/2008 · Permenkominfo No. 26A/PER/M.KOMINFO/7/2008
Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan pedoman penyusunan formasi jabatan fungsional pengendali frekuensi radio (JFPFR) di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa pengangkatan dalam jabatan fungsional pengendali frekuensi radio dilakukan berdasarkan formasi yang telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup analisis kebutuhan dan penyediaan pegawai negeri sipil (PNS) sesuai dengan jabatan yang tersedia, serta perhitungan formasi JFPFR berdasarkan beban kerja dan kapasitas tenaga pengendali frekuensi radio. Selain itu, peraturan ini mengatur tata cara penetapan dan pengusulan formasi JFPFR yang harus disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kepala BKN.